1.
Teori
a.
Pengertian Korupsi
Definisi korupsi (bahasa Latin:corruptio dari kata kerja corrumpere=
busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah
perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang
secara tidak wajar dan tidak legalmemperkaya diri atau memperkaya
mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang
dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak
pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sbb:
·
perbuatan melawan hukum;
·
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
·
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
·
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa
jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
·
memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
·
penggelapan dalam jabatan;
·
pemerasan dalam jabatan;
·
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
·
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan
jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan
rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang
paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan
menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan
sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnyapemerintahan
oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama
sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa
berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering
memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan
prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk
mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan
antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang
dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang
legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
b.
Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis,
yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga
masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma
dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan
sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
c.
Hubungan antara Korupsi dan Etika
Bisnis
Hubungan antara etika bisnis dengan korupsi dalam hal ini etika bisnis
menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan
aturan-aturan. Sedangkan praktek korupsi adalah tindakan tidak bermoral
dan beretika, dan merugikan banyak orang dalam dunia bisnis.
2.
Contoh kasus/artikel
Tragedi Besar: Karakter Korup sudah Menjebol sampai Level Ketua MK Akil
Mochtar
Apalagi yang kurang dari
‘prestasi’ bangsa kita? Eksekutif korup, Legislatif korup, Yudikatif juga
korup. Trias Coruptia. Patut diingat bahwa ‘prestasi’ ini juga
makin dilengkapi dengan kasus penyelewengan yang dilakukan oleh seorang Guru
Besar ITB beberapa waktu yang lalu (baca lebih jauh: Kasus SKK Migas
Rudi Rubiandini: Dosen ITB Teladan Mafia Migas), jadi makin
lengkap setelah ditambah kenyataan kalangan akademis juga bisa korup. Tragedi
paling terakhir yang melibatkan ketua MK Akil Mochtar amat
menyesakkan. Sedemikian percayanya rakyat selama ini dengan Mahkamah
Konstitusi, justru pengkhianatan yang di dapat. Logikanya: kalau ketua MK nya
saja sudah korup, bagaimana anak buahnya? Bagaimana hakim-hakim kecilnya?
Mahkamah Konstitusi kalau diibaratkan mungkin seperti ‘tangan Tuhan’ di Indonesia,
sebab pemutus tertinggi ada di level MK. Bagaimana jadinya nasib bangsa ini
kalau ‘tangan Tuhan’ sudah dikuasai mafia, siapa lagi yang bisa
n |
dipercaya? Tega benar Ketua
MK Akil Mochtar (kalau nanti terbukti) berkhianat. Lulusan Universitas
Padjajaran ini sudah keterlaluan, sumpah serapah pun tidak cukup, dia harus
dituntut hukuman mati. Harga mati. Menjadi bagian dari mafia dengan kewenangan
sedemikian besar, apa bedanya dengan pengkhianat negara dan desertir? Menjual
keputusan penting di tingkat peradilan MK sama saja dengan menjual nasib bangsa
ini, ini sama saja dengan melacurkan Indonesia. Jelas sebuah kejahatan yang
lebih biadab dari bandar narkotika, patut dituntut sampai ke liang kubur.
Betapa memalukan manusia ini, apa tidak ada hal
yang lebih halal untuk ‘dilacurkan’?
3.
Analisis Kasus/Artikel
Korupsi merupakan perbuatan yang
melanggar hukum. Dan sayangnya orang yang mengerti hukum pun bisa melakukan
tindakan korupsi. Kasus korupsi ketua MK Akil Mochtar , telah mencoreng instasi
pemerintahan khususnya Mahkamah Konstitusi yang merupakan petinggi hukum di
Indonesia. Sangat di sayangkan pimpinan tertinggi hukum Indonesia bisa
melakukan perbuatan yang melanggar hukum itu.
Bicara mengenai etika bisnis
dimana terjadi hubungan antara 2 belah pihak atau lebih dimana kedua pihak
harus sama – sama mengetahui apa hak dan tanggung jawab masing – masing. Win
win solution adalah ungkapan yang bisa dikatakan sebagai persetujuan kedua
belah pihak. Dalam konteks korupsi tentunya ada pihak yang mengambil keuntungan
lebih banyak dan ada satu pihak yang merasa dirugikan. Bisa dikatakan bahwa
pihak yang korupsi tidak memahami konsep etika bisnis yang baik.
4.
Referensi
n |
0 komentar:
Posting Komentar