Organisasi dan Manajemen & Sisa Hasil Usaha (SHU)

Organisasi dan Manajemen Koperasi
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.

1. Bentuk Organisasi

Menurut Hanel 
  • Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
  • Sub sistem koperasi:
    • Individu (pemilik dan konsumen akhir)
    • Pengusaha perorangan atau kelompok (pemasok atau supllier)
    • Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke
  • Identifikasi ciri khusus
    • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
    • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
    • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
    • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
  • Sub Sistem
    • Anggota koperasi
    • Badan usaha koperasi
    • Organisasi koperasi

Di Indonesia
Bentuk Organisasi: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas

Ø  Rapat Anggota
  • Wadah anggota dalam mengambil keputusan
  • Pemegang kekuasaan tertinggi dengan tugas,
    • Penetapan anggaran dasar
    • Kebijaksanaan umum
    • Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus
    • Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
    • Pengesahan pertanggung jawaban
    • Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)
    • Penggabungan, pendirian dan peleburan
2.   Hirarki dan Tanggung Jawab
v Pengurus
  • Tugas
    • Mengelola Koperasi dan usahanya
    • Mengajukan rancangan rencan kerja, budget dan belanja koperasi
    • Menyelenggarakan rapat anggota
    • Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
    • Maintenance daftar anggota dan pengurus
  • Wewenang
    • Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan
    • Meningkatkan peran koperasi
v Pengelola
  • Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
  • Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
  • Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
  • Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
v Pengawas

Pengawas merupakan perangkat organisasi yang di pilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi
Menurut UU 25 Tahun 1992 Pasal 39, Tugas dan wewenang pengawas adalah:
  • Bertugas melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

3.   Pola Manajemen
·        Pola Manajemen Rapat Anggota Pengawas Pengurus Pengelola
·        Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·        Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
·        Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·        Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Sisa Hasil Usaha
A.   PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1.    Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.    SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.    Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

B.   INFORMASI DASAR

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1.    SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.    Bagian (persentase) SHU anggota
3.    Total simpanan seluruh anggota
4.    Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.    Jumlah simpanan per anggota
6.    Omzet atau volume usaha per anggota
7.    Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.    Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota


C.   Istilah-istilah Informasi Dasar

1.  SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak(profit after tax)
2.  Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3.  Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya
4.  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modalyang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
         
1.    SHU per anggota
SHU= JUA + JMA
Di mana :
SHU = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA          = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   

2.    SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa =   Va    x JUA +     S a  x  JMA
                           -----                -----
                          VUK               TMS

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA       : Jasa Usaha Anggota
JMA      : Jasa Modal Anggota
VA         : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK         : Volume usaha total koperasi (total transaksi
                Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.    SHU anggota dibayar secara tunai
f.      Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
a.    SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA  : Sisa Hasil Usaha Angggota
JUA      : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota
b.   SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = VA X JUA + SA X JMA UK TMS
Dimana:
SHU Pa         : Sisa Hasil Usaha Per Anggota
VA                  : Volume Usaha Anggota
JUA               : Jasa Usaha Anggota
SA                  : Jumlah Simpanan Anggota
JMA               : Jasa Modal Anggota
UK                 : Volume Usaha Total Koperasi
TMS               : Total Modal Sendiri


Sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt

Penulis : bhezhe06 ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Organisasi dan Manajemen & Sisa Hasil Usaha (SHU) ini dipublish oleh bhezhe06 pada hari Minggu, 30 Oktober 2011. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Organisasi dan Manajemen & Sisa Hasil Usaha (SHU)
 

0 komentar:

Posting Komentar