PELAKSANAAN DEMOKRASI di INDONESIA



A.Pendahuluan

Indonesia sekarang tentunya tidak sama lagi dengan Indonesia beberapa tahun lalu, begitu juga sistem yang selama ini kita anut yakni sistem Demokrasi. Namun seiring perkembangan, maka kita juga perlu memantau pelaksanaan demokrasi di Indonesia tersebut.

Pelaksanaan demokrasi di indonesia sendiri sebenarnya telah ada empat kali perubahan dimulai dari orde baru hingga masa reformasi yang ada sekarang ini.

Lalu jika ditilik dari masa orde lama hingga sampai saat ini yaitu masa reformasi, telah banyak sekali penyimpangan – penyimpangan yang dilakukan oleh pemimpin negara. Tapi tentu saja ada yang memang sangat dibutuhkan atau memang tidak diperlukan.

Lebih dari itu ada dalam masa beberapa pelaksanaan demokrasi diindonesia juga diwarnai dengan adanya pemberontakan,  pengaruh suatu partai tertentu yang sangat kuat hingga banyak partai yang ada diindonesia ini. Juga ada yang diwarnai dengan KKN. Dan yang perlu diperhatikan juga bahwa berubahnya sistem demokrasi diindonesia ini telah diikuti pula dengan berubahnya  sistim pemerintahan yang ada diindonesia mulai dari presidensil dan parlementerpun pernah dirasakan negri ini. Hingga akhirnya kembali ke sistim pemerintahan presidensil.
Sebelum masuk lebih jauh dalam pembahasan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kita perlu memahami pengertian - pengertian Demokrasi menurut para ahli:
1.    Menurut Internasional Commision of Jurits:  Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
2.    Menurut Lincoln: Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
3.    Menurut C.F Strong: Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.

B.  Isi
Pelaksanaan demokrasi diindonesia ini sendiri di bagi menjadi beberapa periode, dimulai dari masa orde lama (1945 -1950) yaitu yang ditandai dengan awal mulanya indonesia merdeka dan juga negara indonesia sendiri masih terus berjuang membenahi sistem ketatanegaraannya dan bertahan dari serangan sekutu yang masih coba – coba untuk menjajah indonesia. Tapi pada saat itu indonesia sudah mulai mengenal dan menganut sistem demokrasi tapi tetap kekuasaan penuh masih ada ditangan presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, itu terbukti dengan Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
1.    Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
2.    Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
3.    Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahan presidensil menjadi parlementer
Hal – hal inilah pemerintah indonesia dulu yang telah mulai dengan sistem demokrasi dengan di tandai mulai dibentuknya partai politik.
Kemudian pada masa ini juga terjadi perubahan sistem pemerintahan dari presidensil ke pada parlementer (1950 – 1959).
Pada masa sistem parlementer ini, pelaksanaan demokrasi diindonesia semakin bebas, terbukti dengan banyaknya organisasi partai politik yang berkembang pada masa ini hingga akhirnya sistem ini pun tidak bertahan lama hingga kembali berubah ke masa demokrasi terpimpin.
Masa demokrasi terpimpin yang berlaku mulai dari 1959 - 1966 ditandai dengan keluarnya dekrit presiden yang salah satu isinya kembali kepada UUD ’45. Di masa ini pelaksanaan demokrasipun ikut berubah juga, yang pada saat masa parlementer, demokrasi menjadi hal yang sangat terbuka, tapi pada masa ini demokrasi menjadi hal yang terbatas. Ditandainya dengan adanya keterbatasan pers, dominasi oleh presiden dan terbatasnya peran partai politik serta dimasa ini pula terjadi pemberontakan yang disebut G30SPKI.d dan hal inilah yang menjadi akhir dari masa pelaksanaan demokrasi pada masa orde lama pimpinan Bpk. Sukarno.
          Setelah masa orde lama usai maka lahirlah masa ordebaru (1966 – 1998). Masa ini dimulai ketika berhasilnya pemberontakan G30SPKI ditumpas oleh Jendral Suharto. Yang kemudian menjadi presiden yang berikutnya.  Pada masa ini pelaksanaan demokrasi diindonesia itu murni dan konsekuen menurut pancasila dan UUD ’45 tapi pelaksanaan demokrasi pada masa ini pada awalnya berjalan mulus dan memberi harapan baru pada rakyat  serta berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Namun seiring berjalannya waktu pelaksanaan demokrasi pada masa ini di anggap  gagal  karena beberapa hal yaitu:
1.    Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2.    Rekrutmen politik yang tertutup
3.    Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4.    Pengakuan HAM yang terbatas
5.    Tumbuhnya KKN yang merajalela
Hingga akhirnya runtuhnya masa demokrasi orde baru ini pada tahun 1998 yang disebabkan oleh:
1.    Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2.    Terjadinya krisis politik
3.    TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orde baru
4.    Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden
5.    Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.

Setelah itu adalah masa reformasi, masa inilah yang berlaku hingga sampasi saat ini. Pada masa reformasi ini, pelaksanaan demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidakdemokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain. Selain itu juga lebih ditekankan pada:
1.    Penegakkan kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik, dan kemasyarakatan.
2.    Pembagian secara tegas wewenang antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
3.    Penghormatan kepada keberadaan asas, ciri aspirasi, dan program parpol yang multipartai.

C.         Kesimpulan
Jadi Pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama kurun waktu 60 tahun terakhir telah banyak mengalami perubahan yang mencakup berbagai hal, yaitu sebagai berikut :
1.    Periode 1945-1949 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun dalam penerapan berlaku demokrasi liberal
2.    Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
3.    Periode 1950-1959 dengan UUDS 1950 berlaku demokrasi liberal dengan multipartai.
4.    Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharus berlaku demokrasi Pancasila, namun yang diterapkan demokrasi terpimpin (cebderung otoriter).
5.    Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter).
6.    Periode 1998 sampai sekarang dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung ada perubahan menuju demokratisasi).


Referensi :
·        Defli. 2009. Prinsip – Prinsip Demokrasi.http://mklh11demokrasi.blogspot.com/. 21 Maret 2012
·        Husainnur. 2011. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia.http://husainnur.wordpress.com/2011/04/04/pelaksanaan-demokrasi-di-indonesia/. 20 Maret 2012
READMORE
 

Evaluasi Keberhasilan Koperasi di Lihat dari Sisi Perusahaan dan Pembagunan Koperasi


1.        Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang - orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien) Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertanggung jawabanpengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:       TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara:
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa

Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1.    Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) =  Realisasi Biaya pelayanan
         Anggaran biaya pelayanan
    =  Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU
        ke anggota
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha



2.        Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
 Anggaran SHUk + Anggaran MEL
   =Jika EvK >1, berarti efektif


3.        Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. 
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK   = SHUk x 100 %
       (1) Modal koperasi
    PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
        (2) Modal koperasi
Ket:
1.    Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
2.    Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
4.        Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain.  Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
1.    Neraca
2.    Perhitungan hasil usaha (income statement)
3.    Laporan arus kas (cash flow)
4.    Catatan atas laporan keuangan
5.    Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.


5.        Pembangunan Koperasi di Negara berkembang
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

A.  Kendala yang dihadapi masyarakat :
1.    Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2.    Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
3.    Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
4.    Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.

B.  Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
1.    Koqnisi
2.    Apeksi
3.    Psikomotor

C.  Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
     Tahapan membangun Koperasi :
1.    Ofisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
Terdapat 2 jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu :
1.    Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi koperasi, kebijakan dan program ini dapat dibedakan pula, atas kebijakan dan program khusus misalnya untuk :
A.  Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok koperasi.
B.  Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan)
C.  Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang tersedia)
D.  Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai.
2.    Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para anggota, masing-masing, dan yang dilaksanakan melalui koperasi terutama perusahaan koperasi yang berperan seperti organisasi-organisasi pembangunan lainnya.

2.    De-ofisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.

3.    Otonomisasi
D.  Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945.
E.   Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor danpengawasan teknis, manajemen dan keuangan secaralangsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi
koperasi yang mandiri.

 Sumber
1. Aditya, Dhony. 2011. Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang.http://dhonyaditya.wordpress.com/2011/11/23/pembangunan-koperasi-di-negara-berkembang/. 3 Januari 2012
2. Eka Putri, Yuliana. 2011. Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang. http://yuliana-ekaputri. blogspot.com /2011/10/ pembangunan-koperasi-di-negara.html. 3 Januari 2011.
3. Gunadarma. Evaluasi Keberhasilan Koperasi di Lihat dari Sisi Perusahaan.http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-1. 3 Januari 2012

READMORE